STANDAR PELAYANAN PENDIDIKAN
MADRASAH ALIYAH MA’ARIF PARE
KABUPATEN KEDIRI
A. Hak, Kewajiban dan Peranserta Masyarakat
Orang Tua / Wali mempunyai hak:
1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai ketentuan
yang berlaku
2. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi
tentang sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan
Madrasah
3. Mendapatkan pelayanan secara ramah, sopan, santun dan
bersahabat
4. Menyampaikan pengaduan, konsultasi, dan informasi untuk
mendapatkan langkah penyelesaian
5. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan
sesuai mekanisme yang berlaku
6. Mendapatkan fasilitas, pendidikan, pembimbingan,
perlindungan dan pembinaan minat dan bakat atas putra/
putrinya yang berstatus sebagai siswa selama belajar di MA
Ma’arif Pare sesuai ketentuan yang berlaku
Orang Tua / Wali Berkewajiban:
1. Bekerjasama untuk terlaksananya sistem, mekanisme,
prosedur dan persyaratan Madrasah
2. Membantu terlaksananya proses pendidikan dan proaktif
terhadap program yang ditetapkan Madrasah
3. Proaktif terhadap setiap permasalahan yang muncul dan
melakukan usaha penyelesaian secara bijaksana.
4. Ikut serta dalam membangun dan menjaga citra Madrasah
sebagai pusat pendidikan Islam Ahlussunah Waljamaah
berkarakter unggul, berilmu dan bertaqwa
5. Berpartisipasi dalam menumbuhkan keteladanan dalam
keluarga dan masyarakat.
6. Menyelesaikan administrasi tepat pada waktunya
7. Memenuhi undangan pertemuan wali murid dan pemanggilan
orang tua/ wali ke Madrasah
Peranserta Masyarakat:
1. Masyarakat mempunyai peranserta yang seluas-luasnya dalam
pengembangan Madrasah
2. Mekanisme peranserta dapat dilakukan melalui Kepala
Madrasah, Komite Madrasah dan Pengurus MWC LP. Ma’arif
NU Kec. Pare
3. Bentuk peranserta masyarakat dapat berupa saran, gagasan,
materiil dan spirituil, sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Hak, Kewajiban Lembaga
Secara Kelembagaan Madrasah Aliyah Ma’arif Pare, Berhak:
1. Menentukan garis kebijakan Madrasah dalam jangka panjang,
Menengah dan jangka pendek sesuai ketentuan yang berlaku
2. Menyusun program pendidikan, pengajaran, pembimbingan
dan pembinaan siswa sesuai ketentuan yang berlaku
3. Menentukan mekanisme, sistem, prosedur, peraturan dan
persyaratan Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku
Secara Kelembagaan Madrasah Aliyah Ma’arif Pare, Berkewajiban:
1. Memberikan pelayanan berkualitas kepada siswa dan orang
tua/ wali
2. Menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis Islam
Ahlussunah waljama’ah An-Nahdliyah sesuai Standar Nasional
Pendidikan
3. Menyediakan fasilitas guru yang profesioal, sarana-prasarana
dan media peraga yang memadai
4. Mewujudkan menejemen Madrasah yang kokoh, produktif,
efektif, efisien dan profesional
5. Bekerjasama dengan Komite, Wali murid, dan masyarakat
dalam membangun citra
Madrasah sesuai visi, misi dan tujuan Madrasah
C. Standar Operating Procedure Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
Bagi Wali Murid dan Siswa Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
1. Informasi dan kebijakan Madrasah disampaikan secara tertulis,
disampaikan melalui forum rapat wali murid dan komite
Madrasah, atau menggunakan media lain yang relevan.
2. Pola komunikasi dengan wali murid dilakukan melalui intra
personal, surat pemberitahuan, home visit, pemberitahuan
singkat (tertulis), telekomunikasi, pertemuan wali murid,
pengaduan orang tua, konsultasi orang tua, dan pemanggilan
orang tua ke Madrasah
3. Seluruh biaya operasional pendidikan (BOP) ditetapkan oleh
Madrasah
4. Pembayaran BOP, dibayarkan ke Madrasah melalui Bendahara
Madrasah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Apabila
belum dapat melaksanakan pembayaran orang tua/wali wajib
memberikan konfirmasi ke Madrasah.
5. Besarnya tanggungan BOP dapat dibayar lunas atau dengan
cara mengangsur.
6. Pola komunikasi dengan siswa dilakukan melaui Pengaduan
siswa, konsultasi siswa, pemanggilan siswa dan bimbingan
penuh makna, dengan mengedepankan keteladanan dan etika
sopan, santun, kasih sayang serta tawadlu’.
7. Untuk menunjang kompetensi, siswa diberi tugas berupa
pekerjaan rumah (PR), tugas mandiri, tugas kelompok atau
tugas lain yang relevan, dengan memperhatikan prinsip
akselerasi dan harus dikerjakan tepat pada waktunya.
Bagi Siswa Baru Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
1. Prosedur pendaftaran siswa baru melalui seleksi untuk
mengetahui tingkat kemampuan siswa, agar guru dapat
melakukan penangan lebih lanjut
2. Pendaftaran siswa baru dimulai pada bulan Maret setiap tahun
3. Biaya pendaftaran siswa baru diatur dalam mekanisme
penerimaan siswa baru.
4. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif
Bagi Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
1. Membangun dan menjaga citra Madrasah sebagai pusat
pendidikan Islam Ahlussunah Waljamaah berkarakter unggul,
berilmu dan bertaqwa
2. Dalam bekerja mengedepankan sikap jujur, disiplin, adil,
Konsisten, dan kerjasama.
3. Menunjukkan sikap senyum, sapa, ramah, sopan dan santun
terhadap tamu dan mengawali pembicaraan degan kalimat “
Maaf ada yang bisa kami Bantu ..?”.
4. Berkomunikasi dengan lemah lembut.
5. Menerima kritik dan saran serta menanggapinya dengan sikap
professional.
6. Menjawab telephon dengan intonasi penuh keramahan.
7. Menunjukkan kinerja yang berorientasi pada prinsip
produktifitas, efektifitas dan efisiensi
8. Menyelesaikan administrasi secara tepat, cepat dan akurat
9. Memberikan kepastian waktu dan prosedur administrasi
secara jelas
Larangan Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
1. Berkomunikasi dengan HP/ SMS saat pembelajaran
berlangsung
2. Bertindak kasar terhadap siswa, seperti memukul, menarik
telinga dan memaki
3. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan profesionalisme
guru, memakai sepatu tanpa kaos kaki dan memakai sandal
saat mengajar.
4. Acuh tak acuh dan bersikap tidak sopan terhadap tamu yang
dating
5. Merokok dilingkungan Madrasah kecuali pada tempat yang
ditentukan
Fasilitas Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
1. Siswa belajar di kelas atau di luar kelas (outdoor class) jika
diperlukan
2. Siswa dapat memanfaatkan seluruh fasilitas Madrasah sesuai
ketentuan yang berlaku
3. Tamu dipersilahkan di ruang tunggu dan dapat membaca buku
yang telah disediakan.
4. Fasilitas Madrasah terdiri dari sarana dan prasarana
pendidikan.
Peranserta Orang Tua / Wali Murid Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
1. Menghadiri undangan pertemuan wali murid tepat waktu, dan
memberikan keterangan jika berhalangan
2. Menghadiri permintaan Kepala Madrasah atau Guru untuk
hadir ke Madrasah
3. Konsultasi yang berkaitan dengan siswa dan pengaduan
dilakukan setiap saat (dapat telepohon / sms) kecuali pihak
sekolah menghendaki orang tua untuk hadir ke Madrasah
4. Membantu putra/ putrinya untuk disiplin dan mentaati
peraturan Madrasah
5. Bersama membangun citra Madrasah dan menciptakan
keluarga berkualitas
Ketentuan dan Tata Tertib Siswa Madrasah Aliyah Ma’arif Pare
1. Kegiatan dimulai pukul: 07.00, dengan terlebih dahulu
dilaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. Membaca do’a, membaca Al-Qur’an pada 10 menit
pertama, kecuali hari jum’at membaca surat Yasin.
b. Memulai belajar dengan tenang dan sungguh-sungguh
sesuai kelas masing-masing
2. Sholat dhuha (setiap hari), yang terdiri dari:
a. Pelaksanaan sholat dhuha berjamaah, dilaksanakan pada
jam pelajaran kedua
b. Usai sholat dhuha diisi Mau’dhoh Hasanah yang relevan
dengan materi terkait
c. Sholat dhuha dilaksanakan bergiliran pada seluruh kelas.
d. Guru pada jam pelajaran kedua bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan sholat dhuha
3. Proses Belajar Mengajar
a. Siswa belajar di kelas atau di luar kelas
b. Ketika guru masuk kelas, siswa berdiri dan mengucapkan
salam
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan tenang dan sungguh-
sungguh
d. Membawa perlengkapan dan peralatan sekolah, serta
Mengerjakan tugas dengan baik
e. Menunjukkan sopan, santun dan tawadu’
4. Waktu Jam Istirahat.
a. Istirahat dilaksanakan satu kali selama 30 menit
b. Selama istirahat siswa diperbolehkan memanfaatkan waktu
untuk makan dan minum.
Jika keluar dari area Madrasah harus ijin.
5. Waktu Pulang. KBM diakhiri pukul:
a. Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu pukul: 13.15 menit
b. Jum’at Pukul: 11.00
c. Tidak ada pulang pagi, sebelum ada pemberitahuan terlebih
dahulu.
6. Kebersihan
a. Menyapu dan membersihkan kelas serta membuang
sampah di tempat sampah
b. Meletakkan sapu dan peralatan kebersihan pada
tempatnya dengan rapi
c. Merawat tanaman di depan kelas masing-masing
d. Membuang bungkus jajan ditempat sampah. Jika tidak
menemukan tempat sampah, bungkus jajan dimasukkan
saku dan dibuang saat menemui tempat sampah
7. Kedisiplinan
a. Datang ke Madrasah dan masuk kelas tepat waktu
b. Menerapkan prilaku jujur, amanah, adil, konsisten dan
kebersamaan.
c. Memakai seragam lengkap, dengan ketentuan:
Senin-selasa:
- Pa : Seragam Abu-abu putih memakai kopyah hitam,
dasi, sabuk, kaos kaki dan sepatu hitam
- Pi : Seragam Abu-abu putih memakai Jilbab sabuk,
dasi, kaos kaki dan sepatu hitam
Rabu-kamis:
- Pa : Seragam Pramuka memakai kopyah hitam, sabuk,
kaos kaki dan sepatu hitam
- Pi : Seragam Pramuka memakai Jilbab sabuk, kaos
kaki dan sepatu hitam
Jum’at-Sabtu
- Pa : Seragam Khas memakai kopyah hitam, dasi,
sabuk, kaos kaki dan sepatu hitam
- Pi : Seragam Khas memakai Jilbab sabuk, dasi, kaos
kaki dan sepatu hitam
Seragam olahraga mengikuti jadwal olahraga. Boleh memakai baju olahraga dari rumah dan wajib membawa baju ganti sesuai hari yang ditentukan.
8. Kesehatan.