Rabu, 25 Januari 2012

Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012

Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/  115 /2012            Kediri, 24 Januari 2012
Lampiran    : -
Perihal        : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012


Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri


Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

                 Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/29/2011 tanggal 5 Januari 2012 Perihal Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012, harap saudara mengajukan data calon peserta sertifikasi 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Berstatus sebagai guru tetap pada RA/ MI/ MTs/ MA.
2.    Memiliki NUPTK
3.    Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun
4.   Berijazah minimal S1 dan sudah menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus. atau
5.    Berijazah minimal SLTA, berusia minimal 50 tahun serta telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus
6.    Pada semester genap 2011/2012 mempunyai beban kerja minimal 6 JTM
7.    BELUM PERNAH menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur penilaian Portofolio/ PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional.

Prosedur pendataan
1.    Urutan berkas yang dikumpulkan perguru:
1.   Mengisi formulir pendataan rangkap 2 (formulir terlampir)
2.   Fotokopi Ijasah terakhir yang dilegalisir
3.   Fotokopi SK pengangkatan guru awal sampai dengan akhir yang dilegalisir.
4.   Fotokopi SK Pembagian Tugas semester genap 2011/2012 yang dilegalisir.
5.   Printout NUPTK yang dilegalisir Kepala RA/Madrasah.
6.   Bagi yang sudah terdaftar pada longlist, melampirkan Printout halaman longlist yang ada nama guru yang bersangkutan.
7.   Nama guru yang bersangkutan harap distabilo
8.   Berkas no 2 s.d no 6 dibuat rangkap 1
9.   Semua berkas dimasukkan map kertas snel dengan ketentuan warna :
  RA: Hijau     MI: Biru         MTs: Kuning           MA : Merah
10.    Pada Map harap ditulis Nama, NIP, Tempat Tugas, Masa Kerja
11.    Bagi yang sudah masuk longlist pada formulir pendaftaran dan pada map pengusulan, pada pojok kanan atas ditulis no urut longlist
12.    Pengisian formulir boleh ditulis tangan atau diketik ulang. Bagi yang mengetik ulang harap tidak mengubah format yang ada. Halaman 1 berisi no 1 s.d 17 dan halaman 2 berisi no 18 s.d 22.
2.    Data guru yang diusulkan dimasukkan pada aplikasi pemutakhiran data sertifikasi 2012. Aplikasi dikirim lewat shofcopy, tidak perlu printout. Setiap RA/ Madrasah membuat surat pengantar pengusulan calon peserta sertifikasi 2012 yang berisi nama-nama guru yang diusulkan serta ditandatangani Kepala RA/Madrasah dan diketahui pengawas.
3.    Shoftcopy direkap se KKM, berkas dan print out dikumpulkan melalui KKM dan dikirim ke Mapenda dengan jadwal sebagai berikut :
RA: 7 Feb 2012     MI: 8 Feb 2012     MTs dan MA: 9 Feb 2012 
Tambahan
1.    Guru yang sudah masuk longlist dan tidak mengajukan pengusulan ulang/ update data sebagaimana termaksud dalam surat ini, dianggap mengundurkan diri.
2.    Dengan dikeluarkannya aturan baru dari Dirjend Pendis tentang Pedoman Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi 2012 tanggal 5 Desember 2011 dan dengan dikeluarkannya surat ini, maka redaksi pada surat kami Nomor. Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berbunyi : “Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS.” dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.


An. Kepala
Kasi Mapenda

  ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001




Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri 
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri